Editor In Chief : Hairuzaman.
LEBAK – Harian Expose.com |
Ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, belakangan ini tampak semakin sengit dan ramai diikuti para tokoh dan elite politik yang ada di Kabupaten Lebak, Terlebih lagi, salah satu birokrat senior di Lingkungan Pemprov Banten, Drs. H.U. Walidan, siap ikut berkontestasi dan bersaing dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Bakal Calon Bupati Lebak untuk periode 2024/2029.
Bahkan, hari ini Minggu (5/4/2024), Walidan sudah siap mengembalikan formulir pendaftaran ke salah satu Partai Politik yaitu DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lebak.
Sementara itu, langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Walidan guna mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.
Walidan, Putra Daerah Asli Lebak banyak berkiprah sebagai Birokrat Aparatur Sipil Negara (ASN)) di Pemerintahan Provinsi Banten. Sosok Walidan memiliki segudang pengalaman dalam mengelola pemerintahan daerah, Tak ayal lagi, sehingga ia merasa optimis bisa membangun Lebak secara tuntas dan berkelanjutan.
“Niat ini sebagai panggilan jiwa untuk mendedikasikan diri membangun Lebak dengan seutuhnya. Saya ingin masyarakat Lebak secara utuh bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik, pendidikan yang mencerdaskan, dan peningkatan perekonomian yang dapat mensejahterakan masyarakat. Tak kalah penting, untuk mencapai tujuan itu dengan menuntaskan pembangunan infrastruktur yang merata dan pembangunan budaya yang menjaga kearifan lokal,” ungkapnya.
Walidan berharap dirinya bisa diusung oleh semua Partai Politik yang saat ini mengisi kursi legilsatif di DPRD Lebak. Diketahui, untuk menjadi pasangan calon kepala daerah salah satunya bisa harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Seperti diketahui, Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 regulasi pemilihan kepala daerah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Ayat (1) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.
“Besar harapan saya partai politik di parlemen Lebak, bisa mempercayakan amanah yang mulia ini kepada saya. Hal ini dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur pembanguan dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Lebak secara utuh dan tuntas,” pungkasnya
