Dosen Fakultas Syariah UIN Banten Aktif Bahas Self Declare Halal dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI

Reportase : Maman Suherman.          Editor In Chief : Hairuzaman.

Bangka Bitung – Harianexpose.com|

Salah satu pembahasan dalam forum ijtima ulama MUI yang diselenggarakan di Bangka Belitung, 28-30 Mei 2024, ialah masalah Self declare halal. Di antara pembahas dalam komisi fatwa ini adaah M. Ishom El Saha dan Ahmad Sanusi, keduanya merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Self declare halal merupakan skema sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan sepihak pelaku usaha bahwa benda atau jasa yang dipasarkannya adalah halal. Adapun penetapan kehalalan benda dan jasa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal yang anggotanya ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan hasil penilaian Pendamping PPH (proses produk halal). Pendamping PPH adalah volunteer berpendidikan minimal SLTA yang telah mendapatkan pelatihan singkat.

Beberapa waktu lalu, sempat viral produk minuman beralkohol mencantumkan logo sertifikat halal. Sesudah ditelusuri rupanya produk minuman itu mendapatkan sertifikasi halal melalui skema self declare halal. Produk minuman itu dihasilkan UMKM yang dianggap oleh pendamping PPH sebagai produk yang berbahan dasar positive list atau terbuat dari daftar bahan yang tidak kritis. Oleh sebab itu pendekatan penilaian yang dilakukan Pendamping PPH adalah Halal Positive List of Materials.

Tapi rupanya produk yang berbahan dasar positive list, misalnya tape ketan atau tape singkong, jika didiamkan lama akan berobah layaknya minuman beralkohol. Itulah sebab musabab kenapa produk minuman beralkohol salah satu UMKM dapat lolos dan mendapatkan sertifikasi halal dengan skema self declare.

Secara prosedural skema self declare halal pada produk yang termasuk kategori halal positive list of materials dipandang sudah tepat. Akan tetapi masalahnya adalah ketika bahan dasar yang semula dianggap oleh pendamping PPH sebagai positive list ternyata merupakan bahan dasar kritis atau high list.

Produk atau jasa yang menggunakan bahan dasar high list untuk mendapatkan sertifikasi halal tidak dapat dilakukan secara self declare. Pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal harus menyertakan penyilai halal atau profesional yang ahli di bidangnya, minimal berpendidikan sarjana. Penyilai halal melaporkan kehalalan produk kepada auditor halal sebelum akhirnya mendapatkan fatwa halal untuk diterbitkan sertifikasi halal. Itulah skema sertifikasi halal pada produk berbahan pokok night list.

Upaya pemerintah mempercepat peroleh produk UMKM dengan menggunakan skema self declare halal adalah patut kita apresiasi. Akan tetapi dalam kasus-kasus sertifikasi halal produk UMKM yang ternyata menggunakan bahan dasar high list, kiranya perlu mendapatkan perhatian khusus. Dalam hal ini khususnya Pendamping PPH memerlukan pendidikan dan pelatihan yang lebih intensif supaya mereka lebih memahami produk-produk yang berbahan high list. Termasuk produk yang secara kasat mata tergolong positive list tetapi berpotensi mengandung high list.

Selain itu dipandang perlu membangun ekosistem kehati-hatian daripada kemanfaatan dalam pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top