Reportase : H. Mubayyan.
Editor In Chief : Hairuzaman.
SERANG – Harianexpose.com |
Ombudsman Provinsi Banten, pada Rabu (19/6/2024), mengunjungi Kantor Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, terkait pengaduan .
Dalam kunjungannya di Desa Harjatani, Ombudsman Provinsi Banten memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik kepada lembaga baik pemerintah, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.
Kunjungan Ombudsman di Desa Harjatani, selain untuk silaturahmi, juga membangun sinergi antara lembaga Pemerintahan Desa dengan Ombudsman.
Pada kegiatan kunjungan di Desa Harjatani, Sekretaris Desa, para ketua RT, RW, dan perangkat desa ikut hadir dan menyimak materi yang disampaikan oleh Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten.
Asisten Pelayanan Ombudsman Banten, Sirajudin, mengungkapkan, pihaknya sengaja datang di Desa Harjatani dalam rangka membangun sinergi dan juga silaturahmi terkait peran dan fungsi Ombudsman.
Sirajudin mengatakan, Ombudsman adalah lembaga yang mengawasi pelayanan publik. Baik itu di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, TNI dan Polri. “Ombudsman bukan lembaga eksekusi, akan tetapi peran dan fungsinya menerima laporan dan pengaduan disertai dengan bukti atau fakta yang terjadi di lapangan atau di lembaga tertentu,” ujarnya.
Pada acara di Kantor Desa Harjatani, para Ketua RT dan RW mengadakan sesi tanya jawab terkait banyaknya keluhan dan masalah di masyarakat. Ketua RW 06 Desa Harjatani, Fardin, mengatakan, pihaknya menanyakan masalah banjir yang kerap terjadi di musim hujan agar dinas terkait lebih memperhatikan kondisi di lapangan.
Menurut Fardin, pihaknya mohon bantuan Ombudsman kepada pihak pemerintah agar permasalahan di masyarakat misalnya masalah banjir dan infrastruktur secepatnya direspons oleh dinas terkait seperti. Dinas PU maupun Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyatt agar ada tindakan serta perbaikan.