Repirtase : A. Abdurrochim S. / Yani Sumiati
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
BANDUNG | Harianexpose.com –
Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung menyelenggarakan giat penyampaian masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2018/2026. Kegiatan itu digelar’ di Bojong Kunci, pada Jum’at (4/10/2024).
Sebanyak 54 orang Anggota dan Pengurus BPD se-Kecamatan Pameungpeuk yang meliputi Desa Rancamulya, Rancatungku, Bojong Kunci, Bojong Mangu, Sukasari dan Desa Langonsari. Acara berlangsung tertib dan berjalan lancar sesuai dengan harapan bersama.
Pada acara tersebut hadir selain anggota BPD, termasuk ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Pameungpeuk, Zulfan, dan juga dari unsur Muspika termasuk Camat Pamengpek, H.Agus Hendar Riswanto S.STP. M.Si,.unsur Polsek Pameungpeuk, Kepala KUA.dan Ketua MUI Kecamatan Pameungpeuk dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Pameungpeuk.
Camat Pameungpeukx Agus Hendar Riswanto, kepada jurnalis Harianexpose.com berharap menjelang pemilihan kepala daerah Pilkada dan Pilgub serentak November mendatang agar peran aktif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di kecamatan Pameungpeuk, menurut nya ada sebagian Wilayah yang belum mengetahui bahwa 27 November pelaksana hajat nasional seperti Pilkada ,semoga tingkat partisipasi masyarakat pamengpek melebihi target 90 %..
Di tempat yang terpisah ketua BPD Bojong Kunci dan wakil ketua BPD desa Rancamulya berharap..dengan melalui penambahan masa jabatan BPD selama 2 tahun,dari 2018 Samapi 2026. Semoga BPD lebih di tingkatkan terutama Dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian tambah Hadayanto, Ketua BPD Desa Bojong Kunci agar mampu meningkatkan kinerja dan menjadi kan tanggung jawab yang besar, dan bermanfaat bagi masyarakat dan peran BPD kepada pemerintah desa. Sesuai UU nomor 3 tahun 2024.. tentang desa perubahannya no 6 tahun 2014.
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Pameungpeuk, Zulfan, menyatakan, dengan penambahan masa jabatan 2 tahun, anggota BPD agar bisa mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dan juga meningkatkan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan di desa,serta mewujudkan pemerintahan desa yang transparansi dan akuntabiel.