Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Harianexpose.com —
Kasubag Umum Bapenda Provinsi Banten, Ade Ikbal, SE, M.M., memberikan klarifikasi terkait isu monopoli dan pungutan liar (pungli). Dalam wawancara yang dilakukan dengan Yuyi Rohmatunisa wartawan. Kamis (12/12), Ade Ikbal menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. “Saya konfirmasi kepada pihak terkait, tidak ada kejadian seperti yang disebutkan. Semua prosedur pemungutan pajak di Bapenda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Ikbal.
Menurut Ade Ikbal, Bapenda Provinsi Banten memiliki beberapa prosedur yang jelas dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor, seperti Samsat 12 dan PTD Bapenda Banten, serta bekerjasama dengan Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi. Ia juga menjelaskan bahwa setiap tahunnya terdapat peningkatan pendapatan pajak kendaraan umum yang terus berkembang sekitar 2 hingga 3 persen. Untuk mencegah penunggakan pajak, Bapenda juga melakukan pendataan dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Penerapan sistem pembayaran pajak yang transparan pun diungkapkan Ade, dengan menggunakan berbagai metode digital seperti aplikasi Sitapak dan sistem pembayaran melalui Samsat Ceria, serta bank Banten dan Jabar.
Terkait kendaraan yang terblokir, Ade Ikbal menyebutkan bahwa kendaraan yang belum melakukan balik nama bisa terblokir, namun bisa diaktifkan kembali setelah melunasi pajak dan mengajukan permohonan ke Bapenda.
“Harapan kami, seluruh pajak yang dibayar masyarakat dapat digunakan untuk pembangunan Banten secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Uang rakyat yang dibayarkan menjadi kontribusi untuk pembangunan daerah ini,” imbuhnya.
Di akhir wawancara, Ade Ikbal mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, mengingat pada 2025 akan ada perubahan dalam struktur pembagian hasil pajak sesuai dengan Undang-Undang Opsen yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2025.
( Yuyi Rohmatunisa)