Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
KOTA SERANG | Harianexpose.com —
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Tidak hanya tanah milik masyarakat, namun juga tanah wakaf, tanah tempat ibadah, tanah aset pemerintah, serta tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta. Program ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang telah dimulai sejak tahun 2017. Hingga penghujung tahun 2024, sebanyak 120,6 juta bidang tanah telah terdaftar, atau sekitar 95,7% dari target nasional sebesar 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2025.
Sebagai bukti nyata keberhasilan program PTSL, pada Jumat, 20 Desember 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 1.334 Sertifikat Hak atas Tanah (SHAT) kepada masyarakat di Provinsi Banten. Penyerahan dilakukan di empat kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut:
Kota Serang : Acara utama penyerahan berlangsung di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Jum’at, (20/12/2024). Menteri ATR/BPN menyerahkan 1.009 SHAT, dengan rincian:
Kabupaten Serang : 10 tanah wakaf, 1 BMN/BMD, 200 Lintor Kabupaten Pandeglang: 18 wakaf, 10 Lintor, 100 PTSL. Kabupaten Lebak: 300 Redis.
Kabupaten Tangerang : 25 wakaf, 81 BMD/BMN Kota Tangerang: 4 wakaf, 6 BMN/BMD Kota Cilegon: 3 wakaf, 9 BMN/BMD. Kota Tangerang Selatan: 8 wakaf, 23 BMN/BMD. Kota Serang: 9 wakaf, 2 BMN/BMD, 200 PTSL Secara daring, Menteri ATR/Kepala BPN juga melakukan penyerahan secara simbolis untuk wilayah lainnya, antara lain:
Kabupaten Tangerang: 200 sertifikat PTSL di Kantor Kecamatan Jambe
Kota Tangerang: 60 sertifikat PTSL di Kantor Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Selatan: 65 sertifikat PTSL di Kantor Kecamatan Pundok Aren
Penyerahan simbolis juga mencakup Sertifikat Hak Pakai Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) seluas 8.007 m², yang diserahkan kepada Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, yang akan digunakan untuk pengembangan kampus di Kabupaten Serang.
Selain itu, acara ini juga diwarnai dengan pemberian santunan kepada anak yatim di sekitar Kawasan KP3B dan Shalat Jumat bersama di Masjid Raya Al-Bantani.
Capaian PTSL di Provinsi Banten Program PTSL di Provinsi Banten menunjukkan hasil yang menggembirakan. Target sertifikat hak atas tanah di tahun 2024 sebesar 124.976, telah terlampaui dengan capaian 125.605 atau 100,50%. Provinsi Banten bahkan berhasil menempati peringkat ketiga nasional dalam hal pendaftaran tanah. Berikut adalah rincian capaian per kabupaten/kota di Provinsi Banten:
Kabupaten Lebak: 53.587 SHAT (100,19%). Kabupaten Serang: 39.371 SHAT (100,74%). Kabupaten Pandeglang: 19.147 SHAT (100,125%). Kabupaten Tangerang: 9.500 SHAT (100%). Kota Serang: 2.500 SHAT (100%). Kota Tangerang: 1.000 SHAT (100%). Kota Tangerang Selatan: 500 SHAT (100%)
Dengan demikian, pada akhir tahun 2024, luas tanah terdaftar di Provinsi Banten mencapai 581.491 Ha (77,18%), sementara luas tanah yang belum terdaftar sebesar 171.894 Ha (22,82%).