Lagi Lagi, Lahan Milik Pemerintah Di Pasar Kemis Jadi Tempat Pembuangan Limbah Beracun/B3
Woow..!! Lahan Milik Pemerintah di Pasar Kemis Jadi Tempat Pembuangan Limbah B3
Harianexpose.com, TANGERANG- Belum selesai perburuan pelaku pembuang limbah misterius di Kabupaten Tangerang, kekinian ditemukan kembali ratusan limbah misterius sejenis di lahan kosong di RT 03 RW 03 desa suka asih tepatnya di Lahan Milik Dinas PUPR, kawasan industri pasar Kemis, Kecamatan pasar kemis,Kabupaten Tangerang, kamis (18/03/2020).
pemerintah saat ini sedang gencar gencarnya melawan virus corona dengan bersih bersih diwilayah masing masing sesuai intruksi presiden,Dan edaran surat bupati tapi di wilayah Pasarkemis kabupaten tangerang malah diam dengan wilayahnya dikotori sampah pembuangan limbah B3 dari wilayah luar tangerang bahkan kiriman dari propinsi lain yg sengaja di buang ke wilayah tangerang tepatnya di lahan dinas PUPR yang lebih dikenal situ cilongok pasarkemis
Jumlah limbah misterius kali ini bahkan lebih banyak dari temuan sebelumnya. Selain itu, limbah ini juga menimbulkan bau yang tidak sedap. Warga sekitar langsung melaporkan kepada awak media,pasalnya lebih baik melapor ke wartawan agar bisa di expose dari pada melaporkan ke instansi terkait percuma karna tidak ada tindak lanjutnya,kalu ke wartawan biar di expose saja biar semua tau apa yang terjadi di lingkungan ini,pemerintah jangan tutup mata tolong ditindak” Ucap (LH) salah satu warga yang berdekatan dengan lokasi pembuangan limbah tersebut
masih ungkap (LH)”Saya yakin ini sengaja dibuang,dan siapapun yang sengaja menampung atau membuang limbah B3 disini, tolong pikirkan kesehatan kami mereka yang meraup keuntungan kami yang menerima bau dan penyakitnya, warga disini banyak yang terkena gangguan pernafasan dan ini sangat merugikan bahkan untuk jangka waktu yang akan datang air dalam tanah bisa tercemar dan kemungkinan sangat membahayakan” ucapnya
Untuk menangani persoalan limbah beracun misterius ini pihak DPP Lsm Gemppar akan melakukan laporan kepada aparat hukum untuk dilakukan penindakan tegas siapapun itu harus di tindak,apalagi ketika anggota kami yang pada saat itu sedang melakukan investigasi tiba tiba diseraang orang tak dikenal pada saat melakukan sidak ke tempat tersebut, ada apa ini ko pemerintahan dan para penegak hukum terkesan tutup mata” ucap Rusli SH, selaku ketua umum DPP LSM GEMPAR.
masih ucap Rusli SH” Ini sangat merugikan Kabupaten Tangerang,khususnya warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi, saya yakin ini limbah dari pabrikan luar Kabupaten Tangerang tapi dibuang di sini
limbah tersebut diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendalian Lingkungan Hidup” tuturnya
Sementara itu, perwakilan warga RT 03 RW 03 Desa Suka Asih Kecamatan Pasar kemis, (LH) mengemukakan limbah-limbah itu sudah ada sekitar dua minggu.
“Tidak tahu yang buang siapa, pasti dibuang malam hari karena tidak ada warga yang tahu.Ini sangat menggangu karena berbau,” terangnya.
Demi keamanan dan kenyamanan warga, pihaknya meminta aparat untuk mengisolasi tempat pembuangan limbah tersebut.
“Bahaya atau tidak saya tidak tahu, tapi baunya menganggu.Lebih baik diisolasi dulu dan saya harap pelaku pembuang bisa ditangkap,” jelasnya.
Red/rls