Di Pasar Baros, Puluhan Warga Terjaring Razia Gabungan

Serang, Harainexpose.com –

Personil Polda Banten Ditresmum & Ditresus bersama unsur TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten, pada Senin (9/11), menggelar razia gabungan berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Razia gabungan ini bertujuan untuk pencegahan penularan wabah penyakit Covid 19 kepada masyarakat dan pedagang di Pasar Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang,

“Diharapkan dengan adanya razia gabungan ini sedikitnya bisa mengingatkan para pedagang dan pengunjung Pasar Baros. Sehingga mereka selalu taat untuk menjaga protokol kesehatan,” ungkap UPT PS Baros, H. Habibi, Senin (9/11).

Razia gabungan hari ini menindak kurang lebih 40 orang pelanggar. Bagi pelanggar dikenakan sanksi  berupa push up, mengaji beberapa ayat suci Al-qur’an, adzan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Tindakan dalam razia gabungan ini bukan hanya bagi pengunjung dan pedagang, akan tetapi ada pula warga pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Pasar Baros. Tak pelak lagi, mereka pun diberikan pengarahan oleh petugas mengenai pentingnya 3M yakni, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Dalam razia gabungan ini pihak petugas juga membagikan masker sekitar 200 buah yang diberikan kepada warga. Kapolsek Baros, AKP. R. Siahaan, menuturkan, kegiatan ini sering di adakan di wilayah hukum Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.  Kendati demikian, masih saja ada warga yang kedapatan belum memakai masker.

Laporan : Jakri Jakaria

(Reporter Harianexpose.com)

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top