Adapun pulsa tersebut meliputi, pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik. Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PPN akan dibebankan ketika barang kena pajak tersebut diserahkan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi. Selanjutnya, PPN juga akan dikenakan kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada tingkat-tingkat selanjutnya sampai di tangan pelanggan langsung.
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak. Sedangkan untuk pemungutan PPh-nya, seperti dijelaskan di Pasal 22, akan dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya alias harga jual kepada pelanggan.
Perihal peraturan ini pun siap diberlakukan mulai awal pekan depan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” pungkas beleid tersebut, seperti ditulis di Ketentuan Penutup Pasal 21. (Red).