Transaksi Pulsa dan Token Listrik Akan Kena PPN/PPh

Harianexpose –
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terus menjaring pendapatan melalui berbagai transaksi digital. Bila sebelumnya berbelanja daring sudah dikenai pajak, maka kini giliran transaksi digital seperti penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token listrik, hingga voucher belanja akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah diteken Sri Mulyani sejak Jumat (22/1) pekan lalu. Dalam beleid itu ditulis masih diperlukan pengembangan peraturan lanjutan.Seperti misalnya diperlukan adanya kepastian hukum, penyederhanaan administrasi, sampai mekanisme pemungutan oleh penyelenggara distribusi pulsa. “Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” demikian isi aturan tersebut, dikutip pada Jumat (29/1).

Adapun pulsa tersebut meliputi, pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik. Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PPN akan dibebankan ketika barang kena pajak tersebut diserahkan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi. Selanjutnya, PPN juga akan dikenakan kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada tingkat-tingkat selanjutnya sampai di tangan pelanggan langsung.

PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak. Sedangkan untuk pemungutan PPh-nya, seperti dijelaskan di Pasal 22, akan dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya alias harga jual kepada pelanggan.

Perihal peraturan ini pun siap diberlakukan mulai awal pekan depan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” pungkas beleid tersebut, seperti ditulis di Ketentuan Penutup Pasal 21. (Red).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top