PPKM Darurat dan Peran Pemimpin Non Formal

                  Oleh : HAIRUZAMAN.                        (Editor In Chief Harianexpose.com)

 

PEMERINTAH telah resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat itu tethitung mulai efektif sejak 3 – 20 Juli 2021. Hal itu lantaran kasus Covid-19, terutama di Jawa dan Bali mengalami lonjakan yang begitu tajam apabila dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Belajar dari negara yang sukses mengantisipasi penyebaran wabah virus yang mematikan itu, ternyata berani mengambil sebuah keputusan yang beresiko tinggi. Contoh kasus seperti pemerintah Arab Saudi, yang berani kehilangan devisa negaranya selama dua tahun dengan menutup sementara jema’ah haji dan umroh. Begitu pula dengan beberapa negara yang ada di Timur Tengah lainnya. Sebut saja seperti Kuwait, Dubai dan yang lainnya.

Di Indonesia sejak wabah Covid-19 menyeruak ke permukaan, pemerintah secara spontan memberlakukan PSBB. Dengan membatasi kegiatan sosial masyarakat. Tujuannya ialah guna menekan penyebaran Covid-19. Celakanya, kendati melakukan lockdown, akan tetapi kran tetap dibuka lebar-lebar terutama bagi warga asing, termasuk para turis asing. Mereka berdatangan tak ada hentinya kendati mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.

Pemerintah Indonesia ternyata tak mau untuk menghentikan investasi asing. Sehingga tak heran jika tenaga kerja China berbondong-bondong untuk datang ke Indonesia. Sebuah kebijakan pemerintah Indonesia yang dinilai sangat kontroversial manakala lockdown diberlakukan bagi rakyat Indonesia. Akibatnya, penyebaran virus Corona pun tak bisa dibendung lagi. Faktanya, saat ini pemerintah kembali memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Upaya pemerintah Indonesia dengan melakukan vaksinasi sinovac yang didatangkan dari negerii China pun dinilai belum membuahkan hasil yang cukup menggembirakan. Pasalnya, setiap hari pasien Covid-19 terus melonjak. Belum lagi grafik angka kematian yang juga terus meningkat setiap harinya bagi pasien penderita Covid-19. Beberapa rumah Sakit bagi penderita Covid-19 pun penuh dan mampu menampung pasien lagi.

Disisi lain, memasuki tahun kedua penanggulangan wabah virus Corona, masyarakat pun telah mengalami titik kejenuhan. Sehingga sebagian masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan 5M yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mobilitas massa.

Untuk menekan tsunami Covid-19 sekarang ini, peran Ketua RT dan RW sebagia garda terdepan tidak bisa dipandang sebelah mata. Sosialisasi terkait pentingnya menerapkan 5M dinilai sangat kardinal. Apalagi saat ini PPKM Darurat telah diberlakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, sejauh ini pemerintah belum maksimal untuk memgedepankan peran Ketua RT dan RW. Baik itu dukungan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan, termasuk kebutuhan lainnya.

Masyarakat berharap upaya yang tengah dilakukan oleh pemerintah saat ini akan membuahkan hasil. Sehingga secepatnya akan dapat mengatasi penyebaran virus Corona di Indonesia. Sebab, pandemi Covid-19 saat ini betdampak buruk bagi perekonomian masyarakat yang kian terpuruk. Tak sedikit perusahaan yang telah mengalami gulung tikar. Sehingga berimbas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawannya.

Selain memberdayakan peran Ketua RT dan RW, pihak pemerintah juga diharapkan melibatkan berbagai komponen masyarakat lainnya antara lain, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta elemen lainnya. Peran para pemimpin non formal itu dinilai sangat penting keterlibatannya guna mengatasi dan menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top