Oleh : HAIRUZAMAN.
(Pengarang Buku dan Praktisi Pers)
PERANAN media massa, baik itu media elektronik, cetak maupun media online, dinilai sangat kardinal sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Dalam posisinya sebagai pilar ke empat setelah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, Pers Nasional mengemban tugas begitu penting yang berfungsi sebagai sarana hiburan, informasi/pengetahuan serta sebagai alat kontrol sosial.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat belakangan ini, menuntut kalangan Pers untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan peradaban masyarakat tersebut. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi itu, masyarakat dengan mudah dan cepat bisa mengakses berbagai berita dan informasi dari berbagai belahan dunia. Melalui media sosial, masyarakat bisa berselancar di dunia maya untuk mendapatkan berita terkini yang dibutuhkan. Sehingga tidak akan tertinggal oleh berita maupun informasi terkini dan aktual.
Dilain sisi, para pekerja pers, terutama kalangan Jurnalis, dituntut untuk mampu memberikan edukasi kepada masyarakat pembaca. Sehingga masyarakat pembaca mendapatkan informasi atau ilmu pengetahuan (knowledge) yang relevan dengan kebutuhannya. Terkait dengan hal itu, kalangan Jurnalis dituntut harus mampu menyajikan berita yang berimbang (Cover Both Side). Sebab, berita yang ditulis oleh para Jurnalis tidak boleh bersifat menghakimi, memfitnah dan menyudutkan pihak tertentu.
Jurnalisme “Cover Both Side” merupakan suatu implementasi dan tanggung jawab moral para Jurnalis yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jurnalisme “Cover Both Side” mengedepankan sikap independen Jurnalis dan menghindari adanya keberpihakan lantaran dilatar belakangi oleh kepetingan tertentu.
Diharapkan pula dengan mengaplikasikan jurnalisme “Cover Both Side” dalam penyajian konten berita, pers tidak akan terjebak dan berpihak kepada siapa pun serta independensinya tetap akan terjaga. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas konten berita yang disiarkan kepada publik pembaca.
Dengan selalu menjalankan jurnalisme “Cover Both Side” kalangan Jurnalis juga akan terhindar dari delik pers. Akan tetapi, sebaliknya jika para Jurnalis tidak menjalankan jurnalisme “Cover Both Side” akan sangat rentan sekali tersandung kasus hukum. Dimana bisa saja akan membawanya mendekam di hotel prodeo.
Konten berita yang disajikan terhadap kalangan pembaca ialah bukan merupakan opini pribadi yang dicampur-adukkan dengan fakta yang terjadi, menyudutkan seseorang dan bersifat fitnah. Sehingga akan menimbulkan kebencian dari pihak yang telah dirugikan lantaran menyangkut kehidupan privacy seseorang. Karena itu, dalam penyajian suatu berita harus didasari pada rasa tanggung jawab terhadap publik. Bukan didorong oleh suatu kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Pers nasional diharapkan jangan sampai terjebak terhadap paradigma konglomerasi media. Dimana pers lebih cenderung berpihak pada pemilik media ketimbang kepentingan publik. Kendati saat ini pers nasional tengah menikmati kebebasannya, akan tetapi harus menjadi pers yang bertanggung jawab. Karena pers nasional menganut Pers Pancasila, bukan pers yang bebas tanpa batas seperti pers yang di anut oleh negara barat. *)