Cilegon. Harianexpose.com –
Berdasarkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darirat di Jawa dan Bali. sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 dan surat edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 43 Tahun 2021. Check poin PPKM Darurat BPTD Satpel Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Jum’at (16/7), bersama petugas lainya yaitu Security Pelabuhan ASDP Merak, Pol PP, Polsek KSKP, Satlantas Polres Cilegon, dan TNI. dengan semangat bersinergi menjaga kelancaran PPKM Darurat.
Kasatpel Merak, Hari, mengatakan, pihaknya menghimbau kepada pengguna jasa, terutama para pengendara kendaraan sepeda motor dan mobil truck agar membawa surat persyaratan penyeberangan pada masa PPKM Darurat ini. Dimana harus menunjukkan berupa surat hasil negatif PCR (2×24 jam) atau surat Antigen (1×24 jam) serta wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama).
“Kami dari pihak perhubungan dan pemerintah menyediakan Antigen secara gratis bagi pengguna jasa, baik itu angkutan logistik, tepatnya yaitu di KM.68 yang waktunya terbatas dari pukul 14:00 – 22:00 WIB,” katanya.
Menurut Hari, pihaknya minta agar dibantu kepada pengguna jasa demi kelancaran. Dimana harus mempunyai surat Antigen agar tidak diputar balikkan ketika sampai di Pelabuhan Merak.
Reporter : Babay S
Editor In Chief : Hairuzaman.