Pelaku Usaha di Pantai Anyar Ancam Seret Ketua HMB ke Ranah Hukum

SERANG, Harianexpose.com

Statment Ketua Himpunan Mahasiswa Banten (HMB), Fahri, yang menyudutkan pelaku usaha di pantai Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, para pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) yang ada di sepanjang pesisir pantai Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, mengecam keras statment Ketua HMB, Fahri, yang menuding para pelaku UMKM tidak mematuhi Prokes Covid-19 di masa PPKM Darurat.

Menurut Roby Yusuf SH, pada Sabtu (18/9/2021), menanggapi statmemt Ketua HMB, Fahri, para pelaku usaha wisata di sepanjang wisata pantai Anyar, merasa keberatan dan marah mendengar pernyataan Fahri di media massa dan media sosial. Sebab, selama masa pandemi Covid-19 sekitar dua tahun ini, para pelaku usaha sangat resah lantaran tidak ada pengunjung yang datang dan sangat sepi. Sehingga pendapatannya menjadi merosot tajam. Namun, kami tetap taat pada aturan pemerintah tentang PPKM darurat.

Roby menegaskan, para pelaku usaha mengucapkan terima kasih kepada pemerintah lantaran saat PPKM level 2, kami diberikan izin untuk membuka kembali usaha di tempat wisata pantai Anyar, dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Kami yakinkan bahwa tidak ada kerumunan dan tetap tertib sesuai aturan Prokes Covid-19 selama PPKM darurat tersebut. Termasuk sosialisasi dan edukasi 5M dari pemerintah daerah, TNI dan Polri, yang ada di Banten,” tandasnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada peringatan maupun teguran dari Satgas Covid-19. Baik itu dari Pemerintah Kabupaten Serang maupun Pemprov Banten, tentang kerumunan di wisata pantai Anyar. “Sehingga pernyataan Fahri itu dinilai sangat kontradiktif dengan keadaan yang sebenarnya,” beber Roby.

“Pemda, TNI dan Polri selama ini telah bekerja secara aktif dalam kegiatan penanganan Covid-19 dan vaksinasi, pembagian sembako serta masker. Sedangkan Fahri, tidak pernah memberikan kontribusi apapun bagi para pelaku usaha yang ada di pantai Anyar,” tukasnya.

“Kami tegaskan kepada Fahri, untuk segera meminta maaf kepada para pelaku usaha yang ada di pesisir Anyar. Jika tidak meminta maaf, maka akan kami laporkan pernyataan Fahri itu ke ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kami menunggu permintaan maaf Fahri itu secara terbuka selama 3×24 jam melalui media massa,” tegas Roby.

Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Halimi, mengatakan, para pelaku usaha di pantai Anyar mengutuk keras pernyataan Ketua HMB Fahri, yang telah menyudutkan para pelaku usaha di pantai Anyar tersebut. Padahal, selama ini Fahri tidak ada kontribusinya sama sekali terhadap para pelaku usaha di pantai Anyar, tapi justru membuat gaduh suasana.

Reportase : Sudana.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top