Polsek Anyar Garuk Prostitusi Berkedok Warung Remang-Remang

Pengantar Redaksi.

Tempat prostitusi yang berkedok sebagai warung remang-remang di kawasan pesisir pantai Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, membuat resah masyarakat sekitar. Celakanya, warung remang-remang tempat maksiat para penjaja cinta sesaat itu lokasinya tak jauh dari lembaga pendidikan SMAN 1 Anyar. Tak pelak lagi, sehingga membuat masyarakat menjadi geram. Reporter Harianexpose.com, Sudana Sukanta, melaporkan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Anyar, Polres Cilegon, Polda Banten. Berikut ini laporannya.

SERANG, Harianexpose.com

Polsek Anyar, Polres Cilegon, Polda Banten, mengadakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KKRYD) berupa pendisiplinan, penegakan hukum serta operasi imbangan cipta kondisi Kantibmas. Sedangkan sasarannya ialah penyakit masyarakat (Pekat). Hal ini dikatakan Kapolsek Anyar, AKP Sudibyo Wardoyo, SH, pada Jum’at (17/9’2021).

Lebih jauh AKP Sudibyo, mengatakan, kegiatan KKRYD Polsek Anyar itu guna Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat khusus level 2 di daerah hukum Polsek Anyar.

Sementara itu, sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Kapolsek Anyar, AKP Sudibyo Wardoyo, SH, dan Camat Anyar, Drs. Khairil Anwar, M.Si. Sedangkan pelaksana kegiatan antara lain, Kanit Binmas IPTU Hendar, Kanit Reskrim IPDA Rusnata, Bripka Eri F, SE, Bripka Syamsul M, Bripka Pansa, Brigpol Yustian, Briptu Didit, Sertu Sobani, Serda Kamsuri, Satpol PP Kecamatan Anyar dan Kabupaten Serang

AKP Sudibyo menuturkan, sasaran kegiatan adalah warung remang-remang (Warem) yang berlokasi di depan SMAN 1 Anyar, penginapan/hotel melati dan penjual minuman keras (Miras).

Menurut Kapolsek AKP Sudibyo, pihaknya telah mengamankan para pengunjung wanita malam dan laki-laki hidung belang yang kedapatan berada di lokasi di duga kuat tempat prostitusi berkedok warung remang-remang.

“Prostitusi dan lelaki hidung belang itu semua dibawa ke Mako Polsek Anyar untuk didata. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat sekitar.

Reportase : Sudana
Editor In Chief : Hairuzaman

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top