PANDEGLANG, Harianexpose.com –
Keramaian pemilihan kepala desa serentak Ttahun 2021, tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga jagat maya. Sebab, media sosial (Medsos) kerap dijadikan sebagai ajang media promosi pasangan calon kepla desa atau sebaliknya penyebaran berita bohong (hoax).
Penyebaran berita bohong sangat dekat kaitannya dengan black campaign (kampanye hitam). Tujuannya ialah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti. Termasuk melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
‘’Dikhawatirkan penyebaran berita bohong dilakukan oleh pihak yang ingin membuat kekacauan,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Selasa (12/10).
Ia mengatakan, pihaknya akan memantau terhadap kejahatan cyber. Sebab, dipungkiri atau tidak, pelanggaran menggunakan media sosial sangat berpotensi terjadi.
“Untuk pelaku kampanye hitam dapat dipersangkakan Pasal 28 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja sebar berita bohong dan menyesatkan diancam 6 tahun penjara,” ujarnya.
“Dapat juga dipersangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU NO. 1 THN 1946, Barang siapa siarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam 10 tahun penjara,” tambah Belny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengimbau kepada masyarakat yang akan berpartisipasi dalam Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang untuk bisa menjaga dari postingan media sosial yang berpotensi menjadi penyebaran berita bohong dan kampanye hitam.
“Mayoritas masyarakat saat ini terbiasa menggunakan media sosial dan lebih responsif di media sosial. Sehingga saat ini pelanggaran tidak harus melangkahkan kaki, tapi cukup menggerakkan jari-jari saja. Masyarakat harus jeli dan tidak mudah termakan berita bohong dan kampanye hitam, guna mewujudkan Pilkades aman, sehat dan kondusif,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang, akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Oktober 2021 dan mencakup 206 desa dari 32 jecamatan dengan jumlah 1.263 TPS.
Reportase : Oki.
Editor In Xhief : Hairuzaman.