Menyoal Wartawan “Press Release”

Oleh : HAIRUZAMAN
(Editor In Chief Harianexpose.com)

Belakangan ini institusi pemerintah, termasuk Polri maupun TNI, nyaris setiap hari memproduksi dan menyebarkan press release (siaran pers) kepada kalangan wartawan. Baik itu, media massa cetak maupun elektronik. Tak ayal, hal itu ternyata berdampak buruk bagi kalangan wartawan yang sering mempublikasikannya. Pasalnya, para wartawan menjadi malas untuk mencari, menggali, mengolah dan menulis berita guna dipublikasikan melalui medianya. Sehingga kreatifitasnya menjadi “tersandera”

Bagi wartawan junior, tentu saja dengan banyaknya press release itu membuat dirinya menjadi tak bisa berkembang ilmu pengetahuannya, terutama di bidang jurnalistik. Apalagi press release yang diterimanya langsung diserahkan kepada Pemimpin Redaksi maupun Redaktur Pelaksana tanpa adanya proses editing terlebih dahulu oleh wartawan. Tak pelak, sehingga hal itu menjadi pekerjaan tambahan bagi seorang Pemimpin Redaksi maupun Redaktur Pelaksana suatu penerbitan media massa.

Dalam dunia jurnalisme, press release memang sudah sejak lama telah dikenal secara luas. Melalui press release, dinas/instansi pemerintah tertentu berharap misi yang terkandung dalam berita bisa terpublikasikan secara luas melalui media massa. Kendati demikian, Redaksi media massa berhak melakukan proses editing tanpa mengurangi makna yang terkandung dalam isi berita tersebut. Bahkan, Redaksi media massa juga berhak untuk menentukan berita press release itu laik tayang atau bahkan harus dibuang ke tempat sampah lantaran isinya sama sekali tak memenuhi kriteria maupun kaidah jurnalistik.

Padahal wartawan pun tahu jika press release yang diproduksi oleh dinas/instansi pemerintah itu belum tentu memenuhi standar jurnalistik. Sebab, jika press release itu bisa lolos tayang, akan tetapi sama sekali tidak memenuhi standar jurnalistik, tentu saja itu bukanlah sebuah berita. Namun, hanya tulisan dalam bentuk laporan yang sama sekali tidak ada syarat tertentu layaknya sebuah berita. Sebab, agar layak disebut sebagai berita harus memenuhi unsur-5 W + 1 H. Selain itu, gaya penulisannya juga harus memenuhi standar yang lazim berlaku dalam ilmu jurnalistik.

Bagi wartawan media online, tentu saja gaya penulisannya berbeda dengan wartawan tabloid maupun majalah. Wartawan tabloid dan mingguan lazimnya menggunakan gaya penulisan bertutur. Bahkan, wartawan tabloid dan majalah isi beritanya lebih mendalam. Tak jarang pula menyuguhkan tulisannya dalam bentuk investigative reporting (Reportase investigasi). Sebab, wartawan tabloid maupun majalah tidak dibayang-bayangi oleh hantu “deadline” layaknya wartawan media online maupun surat kabar harian.

Hantu deadline (Tenggat berita) bagi wartawan media online dan surat kabar harian (koran), memang kerap menjadi momok yang begitu menakutkan. Sebab, wartawan media online maupun koran harian bekerja dibawah tekanan deadline. Sehingga mereka tak bisa menjalankan tugas jurnalismenya layaknya wartawan tabloid atau majalah yang mempunyai banyak waktu luang. Hal ini pula yang membedakan antara wartawan harian dan tabloid atau majalah.

Tentu saja kedalaman pengetahuan jurnalisme yang dimiliki oleh wartawan tabloid dan majalah harus lebih luas ketimbang wartawan media online atau harian. Sebab, rubrik-rubrik dan konten isi yang disajikan dalam tabloid dan majalah lebih beragam dan menarik. Hal itu sangat berbeda terbalik dengan konten isi yang tersaji dalam media online dan koran harian. Barangkali hal itulah yang membedakan antara keduanya.

Akhirnya, kreatifitas wartawan dalam menulis suatu berita harus terus ditingkatkan secara kontinyu. Wartawan bukan hanya menerima berita press release saja, melainkan harus mampu mencari, menggali, mengolah dan mempublikasikan beritanya di media massa. Sehingga wawasan dan pengetahuannya akan terus bertambah sebagai sebuah tuntutan profesi di dunia jurnalistik. Jangan sampai dengan semakin bertebarannya berita press release saat ini bisa membunuh secara perlahan kreatifitas para pemburu berita.*

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top