CILEGON, Harianexpose.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu pada Kamis (17/11) lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Shilton, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Iya benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama AS yang beralamat di Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” ucapnya.
“Penangkapan ini dikarenakan AS kedapatan membawa narkotika jenis shabu,” lanjutnya.
Shilton menjelaskan, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
“Saat melakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat kotor 2,91 gram yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol yang berada di kantong celana sebelah kanan yang tersangka kenakan. Selain itu, kita juga amankan 1 buah handphone merk samsung milik tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shilton menambahkan, bahwa menurut keterangan dari tersangka, narkotika yang diduga jenis shabu-shabu ini dibeli atas bujukan Edo (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.