Kota Serang, Harianexpose.com –
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten TA 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6 Miliar
Pada 13 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus Kejati Banten, telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten, yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp.25 Miliar.
Adapun hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik, sebagai berikut, pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, melakukan kegiatan pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1 800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Selain itu, barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
Kegiatan itu diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp.6 Miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen.
Penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.
Sehingga pada Selasa, 25 Januari 2022, terhadap penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reportase : Maman Suherman
Editor In Chief : Hairuzaman.