Serang, Harianexpose.com –
Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, H. Sarnata (75), merasa dirugikan oleh pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.Pasalnya lahan miliknya seluas 150 M² yang dijadikan Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Pustu) Desa Ranca Sanggal, ternyata sampai saat ini Selasa (10/5/22 ) belum dibayar ganti rugi lahan oleh pemerintah terkait
Kosim, ahli waris H. Sarnata yang merupakan anak sulung, ketika ditemui di kediamannya, menuturkan, sejak selesai dibangun Gedung Pustu Desa Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, selesai dibangun pada tahun 2015. Namun, ketika akan diresmikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. kami melarangnya lantaran lahan seluas 150 M² milik H. Sarnata belum ada ganti rugi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Lebih lanjut Kosim, menyatakan, lahan milik kami seluas 150 M² yang terletak di Kampung Kejoroan RT.004 RW.05. Desa Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. sekarang ini di lahan tersebut telah berdiri Gedung Pustu. Menurut sepengetahuan kami pada waktu lahan itu dibangun gedung Pustu tidak terlihat adanya Papan Petunjuk Informasi.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Puskesmas Kecamatan Cinangka, mengatakan, gedung Pustu yang ada di Kp. Kajoroan RR.004/05 Desa Ranca Sanggal sudah dihapus dan tidak lagi menjadi aset Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Kesimpulannya, kata Kosim, lahan seluas 150 M² milik kami itu akan kami jual kepada siapa saja yang berminat dan jangan melibatkan pemerintah terkait.
Reportase : Sudana Sukanta.
Editor In Chief : Hairuzaman.