Reportase : Dance Henukh – Editor In Chief : Hairuzaman.
Rote Ndao, Harianexpose —
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Desa Kuli dan pihak BNPB Kabupaten Rote Ndaox yang berlangsung di ruang sidang Komisi A DPRD Rote Ndao guna membahas tentang Bantuan Korban Bencana Seroja di Desa Kuli, pada Selasa (13/9).
Dalam kesemapatan itu, Frans Messakh, warga Desa Kuli yang terdampak Seroja menjelaskan, saat RDP masalah Seroja di wilayah itu waktu pendataan di desa di dalam daftar tercatat ada 233 nama termasuk ada fasilitas pemerintah di dalamnya.
Celakanya, sebagaian warga terdampak tidak terdata. Buktinya ada NIK tapi pakai nama orang lain, Hal tersebut dalam lampiran SK Bupati Rote Ndao, ternyata dari 233 terdampak. Sedangkan 115 nama saja yang ada di SK Bupati.
Kurang lebih 86 nama takada dalam SK Bupati Rote Ndao, Karena merasa tidak puas, maka berharap adanya penjelasan BPBD dan Pemerintah Desa. Karena masyarakat tidak mencari persoalan, tapi untuk membenahi secara professional.
“Saya sendiri sudah bertemu dengan kepala Bencana dan kita sudah shering banyak menyangkut dengan usulan kedua. Akan tetapi saya berpikir bahwa ini bukan untuk saya sendiri, namun untuk 86 orang agar bisa mendengar penjelasan,” tegasnya.
Pihaknya bertanya ke pemerintah Kabupaten Rote Ndao, agar nama warga di jamin oleh pemerintah agar bisa diakomodir atau tidak. Jika bisa masuk ke SK Bupati seperti yang lainnya. Kapan masyarakat jangan menunggu dalam ketidakpastian.
Lebih lanjut, kata dia, dalam perjalanan sudah dicocokkan biodata ada 86 nama ini dengan Lampiran SK Bupati dan ternyata ada kejaggjalan. Waktu pencairan pihak bank, bahwa 86 nama ini tidak terdapat di SK, tapi anehnya NIK kami ada. Sehingga bank tidak melakukan pencairan.
Karena itu, warga bertanya apakah SK Bupati bisa di rubah atau tidak. Sebab, di SK Bupati ini ada nomor, nama, alamat rumah, KK dan NIK. Tingkat kerusakan dan nominal uang, ada sebagian nama bisa dimasukkan. Padahal mereka notabene bukan korban Seroja.
“Kalau bisa dirubah, harus dirubah dan di keluarkan namanya. Kalau tidak bisa dirubah, maka NIK yang ada di SK jangan dikeluarkan, Pasalnya, kami juga korban hanya nama yang tidak keluar, tapi NIK kami yang ada, Dari 86 nama korban tapi tidak ada di SK Bupati.
ia merinci 6 orang yang NIK nya ada, tapi namanya tidak ada dalam SK Bupati Rote Ndao yaitu; Frans Mesakh, Martinus Adu, Yosias Nalle, Semuel Mbado, Bertolens Adu dan Tobias Anabokai.
“Sementara, namanya ada tapi pakai NIK orang lain yaitu; Anton Dillak,.Osias Thine,Gabriel A. Messakh, Stefanus Tambaru, Elianis Dillak, Juliana Loloin. ” Urai warga Desa Kuli, Frans Messakh.
Feky Mikael Bulan, Ketua Komisi A bersama Wakilnya, Ardianus Pandi, Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, mengatakan, ada 4 hal yang menjadi persoalan di sejumlah 86 peta. Beberapa ada yang terdata nama, tetapi dalam SK Bupati ada beberapa persoalan. Baik itu terkait dengan NIK, nama yang belum terdaftar di SK Bupati,vnanti tolong di jelaskan kepada kita. Karena fakta yang terjadi seperti itu bisa dijelaskan bagaimana hal ini bisa terjadi, kok bisa namanya orang lain dan NIK nya orang lain.
“Saya berharap urus dengan baik, lalu kenapa tidak di urus. Karena bisa juga nama bisa salah, tapi NIK tidak bisa salah. Kalau NIK dilakukan secara online, maka menentukan anda siapa.” ungkap Feky Bulan.
Sementara itu Kalap BPBD Rote Ndao, Diksel Haning, mengakui adanya persoalan di kala warga dapat musibah. Memang data penerima Seroja ini dinamis waktu data masuk ada tim yang dibentuk.
Untuk melakukan verifikasi dalam verifikasi lapangan ,pihak BPBD diberi waktu singkat. Sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal. Diakui data dikasih dari desa, tapi hasil verifikasi yang masuk ini adalah sejumlah 116 orang.
Menurut ia, tercatat dari 116 nama itu ada satu nama atas nama Riven Manafe itu sudah mendapat rumah layak huni yang sumbernya dari desa. Sehingga dari nama-nama yang ada, ada kesalahan nama atau verifikasi lainnya dan ada pula yang belum terdata itu yang dimasukkan lagi dalam waktu 7 hari kita setiap wilayah diberikan durasi Covid-nya selama 7 hari.
BPBD Kabupaten Rote Ndao menerima hasil. Kemudian juga uji publik, tapi ada data penyusup yang masuk terkait dengan data penyintas, Memang sejak dari awal bulan Agustus sampai dengan Minggu awal September pihaknya akan melakukan penyidikan kembali. Karena memang data dari desa ada yang tidak ada.
Saat ini tim telah berkeliling ke 11 kecamatan yang ada usulan penyintas. Kita perbaiki data-datanya dan sementara kami rangkum untuk menaikkan ke BNPB. Pasalnya, ada ruang di BNPB yang diberikan kepada lembaganya untuk di lusulkan terkait dengan apakah direalisasi atau tidak kita berharap ke BNPB.
“Waktu itu kami usul di bulan Juni pada akhir 31 Desember itu baru bantuan itu datang ada waktu yang cukup lama yang pemerintah pusat lakukan, Kita berharap dengan adanya data penyintas sekarang saat ditetapkan dengan SK bupati dan di review oleh BNPB. Kita berharap supaya dibantu lantaran ada ruang yang disiapkan,” tegasnya.
Kendati itu, hanya melalui informasi tetapi BNPB dari provinsi dan kabupaten juga ada dan semua mengikuti usulan data penyintas ini.
Data penyintas di Rote ini hampir seribu lebih. Ada beberapa yang ikut karena di dalam 1 rumah itu mereka usul semua orang yang ada di dalam rumah. Dan data penyintas ini memang terakhir itu seribu sembilan ratus lebih dan stafnya. Cek ke lapangan ternyata ada yang dobel terima karena dalam 1 rumah semua nama keluarga diusulkan.
Ia berharap agar warga bersabar, pihaknya acuhkan tahap kedua karena datanya juga valid dari desa sehingga kami mohon waktu nanti untuk kami bisa usahakan tahap 2 ini.
“Target kami nanti sebelum akhir September data kami sudah kirim minimal bisa di bantu karena sifatnya lebih banyak kompensasi karena masyarakat sudah perbaiki,” bebernya.
“Sehingga banyak kompensasi anggaran yang keluar dan memang ada ruang untuk bisa membantu kami dan masalah NIK ini kami akan urus supaya tidak ada masalah lagi.” Janji Diksel.
Masih lanjut Diksel Haning, karena NIK ini masalah interen desa yang harus diselesaikan. Kalau kami di kabupaten, kami hanya menerima saja lantaran ini petsoalan internal.
Di desa-desa lain kalau ada kesalahan langsung diperbaiki. Memang saat kita berangkat dari arah barat sampai di lobalain ada sekitar 2 atau 3 desa saja dan yang lain tidak ada masalah. Dan ketika saya cek kembali memang untuk Desa Kuli dan beberapa desa itu belum ada KK. Kesalahan ini timbul karena waktu itu pengambilan NIK tidak dari KTP tapi dari KK.
“Karena itu, saya pikir persoalan ini dikembalikan ke desa. Karena kita sudah melangkah jauh dan kita saling mencari jalan keluar,” Jelas Diksel haning.
Kepala Desa Kuli, Junus O Dillak, menguraikan, pihak desa mengusulkan ada 233 nama yang terdampak Seroja itu. Ada fasilitas umum juga di dalam ada gereja, 1 tempat wisata, ada bendungan kita usulkan itu umum.