Reportse : Babay Suiah – Editor In Chief : Hairuzaman.
SERANG, Harianexpose.com|
Sidang Isbat Nikah massal digelar di halaman Kantor Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Kegiatan itu merupakam program pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, berdasarkan aturan Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang dlDesa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang dmDesa sebagaimana telah diubah. Karena itu, Pemerintah Kecamatan Mancak menggelar kegiatan Isbat Nikah massal yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Mancak pada Selasa (4/10/2022).K
etua Panitia Pelaksana Isbat Nikah Massal, M. Syarifudin mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, yang diwakili oleh Asda I Kabupaten Serang ,Muspika Mecamatan Mancak, tokoh masyarakat, Bapenas, Kepala Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Serang, Ketua KUA Mancak dan peserta Isbat Nikah Massal berjumlah 70 pasang pengantin dari 14 desa yang ada di Kecamatan Mancak.

Lanjut Syarifudin, tujuan Isbat Nikah Massal ini adalah untuk meningkatkan administrasi pernikahan masyarakat yang sesuai aturan menuju keluarga sejahtera. Selain itu guna melengkapi kutipan akte nikah dan terdaftar di Kantor Urusan Agama /Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Serang.
“Untuk persidangan Isbat Nikah Massal ini kita bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Serang,dan KUA setempat yang ada di Kecamatan Mancak,” ungkapnya
Asda I Kabupaten Serang, H. Nanang mengungkapkan, kegiatan Isbat Nikah Massal ini adalah suatu program terpadu Pemerintah Kabupaten Serang yang diselenggarakan setiap tahun sekali, “Harapan kami bagi masyarakat Mancak yang belum punya buku akte nikah yang dicatat oleh KUA setempat agar segera mendaftarkan diri untuk sidang Isbat Nikah Massal di Pemerintah Kabupaten Serang yang diwakili dari kecamatan masing-masing. Program Isbat Nikah Massal ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Karena sudah dianggarkan oleh APBD Kabupaten Serang,” ungkap Nanang.
Camat Mancak, Erwin mengatakan, kegiatan Isbat Nikah Massal yang di ikuti 70 pasang pengantin dari 14 desa berjalan lancar. Masyarakat Mancak sangat antusias. Kami berhatap untukĀ ke depan di tahun 2023 lebih banyak lagi kesadaran masyarakat yang ingin daftar Isbat Nikah Masdal untuk persyaratan administrasi catatan akte buku nikah, untuk syarat pembuatan KTP dan akte kelahiran anak agar tercatat di administrasi Pemerintahan Kabupaten Serang
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rahmatulkah, menjelaskan, yang namanya Isbat Nikah adalah bagi orang yang tidak punya buku nikah atau tidak tercatat di Kantor KUA atau kawin siri.
“Karena itu, kami membantu masyarakat Mancak untuk melengkapi persyaratan Isbat Nikah Massal yang gratis tanpa dipungut biaya apapun. Adapun proses menjadi akte buku nikah ini paling lambat satu minggu. Jadi dari jumlah 70 pasang Isbat Nikah Massal,” bebernya.