Reportase : Babay Suiah – Editor In Chief : Hairizaman.
SERANG – Hariabexpose.com |
Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten belum lama ini menggelar Media Gathering, bertempat di Vila Ditjen Hubla Anyer, Kabupaten Serang, Bamten, pada Jum’at (3/2/2023).
Acara yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi Insan Pers Dalam Menghadapi Upaya Kriminalisasi” ini dihadiri oleh Pengurus Pokja Wartawan Provinsi Banten, Praktisi Hukum dari MYP Law Firm serta tamu undangan lainnya.
Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten, Hasuri, mengucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah bekerja keras untuk menyelenggarakan acara tersebut dengan harapan dapat merajut kembali dan mempererat tali silaturahmi.
Selanjutnya, Hasuri, menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut yang pertama yaitu, untuk mempererat jalinan tali silaturahmi. Kedua dapat mengurangi kepenatan dari rutinitas mencari berita sehari-hari, serta yang ketiga membangun kebersamaan dalam memperkuat kekompakan anntara sesama insan pers.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini tentunya banyak manfaat yang kita dapat. Salah satunya yaitu sebagai ajang silaturahmi dan juga kita dapat melakukan diskusi atau ngobrol-ngobrol santai yang dapat menambah wawasan serta pengetahuan,” uangkapnya.
Selain itu, pada kesempatan itu, Hasuri menghimbau kepada rekan-rekan wartawan untuk tidak khawatir terhadap orang-orang yang melakukan intervensi, mengintimidasi dan bahkan melakukan kriminalisasi pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sebab, jika kita bekerja sesuai dengan Undang –undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka wartawan tidak akan dipidana. Karena siapa pun yang bekerja sesuai perintah Undang-Undang maka tidak dipidana.
“Karena itu, saya berharap kepada rekan-rekan wartawan jangan khawatir ancaman kriminalisasi pers terhadap karya jurnalistik. Sebab, kita bekerja dilindungi oleh Undang-Undang. Selama dalam melaksanakan pekerjaan itu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, maka kita jangan khawatir,” tandasnya.
Hasuri menjelaskan, karya jurnalistik dalam bentuk berita akan aman secara hukum apabila dibuat berdasarkan fakta dan kebenaran. Faktanya bisa dalam bentuk fakta kejadian/peristiwa maupun fakta intelektual berupa statment (Keterangan lisan atau pernyataan yang dihasilkan dari proses wawancara).
Selain itu, lanjut Hasuri, dalam membuat karya jurnalistik tentunya harus dilakukan secara berimbang (Cover Both Side) meyakini kebenaran fakta melalui check and recheck, dan menerapkan azas praduga tak bersalah serta rumus 5 W +1 H dalam merangkai berita.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini hubungan baik terjalin erat terus ke depannya untuk membangun keberamaan dan kekompakan kita dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” pungkasnya.