Reportase : A. Abdurrochim S. / Yani Sumiati – Editor In Chief : Hairuzaman
KOTA SERANG – Hareanexpose.com |
Terkait dengan pelimpahan Walikota Serang, H. Syafrudin S.Sos M.Si, sekaligus membahas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), kepada seluruh Kasi, baik di lingkungan kecamatan maupun di tingkat kelurahan se-Kecamatan Taktakan, di aula kantor kecamatan setempat pada Senin (7/3/2023)
Dalam kesempatan itu, tampak hadir , Camat Taktakan, Mamat Rahmat SIP. MSi, Sekretaris Camat, Choirudin ST. M.Si, sejumlah kasi kecamatan serta para kasi dari masing-masing Kelurahan.
Dalam kesempatan cliti Camat Taktakan, Kota Setang, Mamat Rohmat, saat dikonfirmasi Harianexpose.com, di sela-sela kegiatan sosialisasi, mengatakan. trkait Perwal 47 tahun 2019 sudah lama diberlakukan. Saat ini sudah dibahas satu persatu yang dalam hal ini di koordinir langsung oleh pihak kasi pelayanan publik kecamatan
Dengan adanya kegiatan tersebut, setidaknya paling tidak dijadikan pegangan mereka bekerja sebagai pelimpahan kewenangan Walikota , kepada camat dan lurah dan ini masih belum dipahami terkait pelayanan di masing-masing setiap kelurahan.
Setidaknya ketika muncul sebuah persoalan akan kembali ke tugas yang bersangkutan. Masing-masing, mereka sudah memahami dengan adanya kegiatan tersebut.
Selanjutnya selain membahas Perwal 47 tahun 2019, sekaligus memberikan pemahaman terkait Perwal 27 tahun 2021 ,terkait tupoksi kecamatan dan kelurahan. Karena selama ini mereka masih awam terkait tugasnya.
Sementara saat ini yang kerap terjadi di setiap kelurahan yang ada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang ,masih belum memahami dan menguasai Tipoksi kerja. Mereka masih kebingungan dan simpang siur dan apa yang mereka kerjakan,
Hal tersebut berawal dari temuan inspektorat yaitu masih ada pelayanan yang semrawut. Camat berharap ke depannya agar pelayanan tersebut sesuai Tupoksinya masing-masing , berdasarkan Perwal 47 tahun 2019.