Anulir Jurnalisme Investigasi, Wartawan Banten Tolak Revisi UU Penyiaran

 

Reportase : Nono.

 

Editor In Chief : Hairuzaman.

SERANG – Harianexpose.com |

Solidaritas Wartawan Provinsi Banten yang tergabung 100 Wartawan menggelar aksi seruan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Aksi itu untuk menolak lahirnya Undang-Undang Penyiaran di Indonesia, pada Rabu (12/06/2024)

Ketua Solidaritas Wartawan Provinsi Banten(SWP, Tri Bufi S, mengatakan,  sejauh ini adanya kekhawatiran bahwa undang-undang yang baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada dapat merugikan kebebasan pers, antara lain kebebasan berekspresi bagi kepentingan publik. Aksi itu didasarkan beberapa alasan umum mengapa SWPB menolak UU Penyiaran

“Isi Undang-Undang Penyiaran tersebut dikhawatirkan akan membatasi kebebasan pers dan ekspresi, Fak pelak, sehingga media penyiaran tidak bisa lagi melaporkan berita dengan bebas atau mengkritik pemerintah dan institusi lainnya.” tandasnya.

Dikhawatirkan undang-undang tersebut memberikan terlalu banyak kebebasan kepada pemerintah maupun badan tertentu atas isi penyiaran, yang dapat digunakan untuk tujuan kepentingan politik atau penyensoran.

Kepentingan komersial kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut menguntungkan perusahaan media besar atau pemilik modal tertentu, dan merugikan media independen atau lokal yang lebih kecil.

Sementara itu, katanya lagi. kepentingan publik khawatir bahwa undang-undang tersebut tidak memprioritaskan kepentingan publik atau akses informasi yang merata bagi semua strata masyarakat.

Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber PJS, Timan, menambahkan, gerakan penolakan terhadap UU Penyiaran untuk meningkatkan kesadaran dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top