Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG — HARIANEXPOSE.COM —
Kota Serang terus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP). Satya Satruna, salah satu staf di Bagian Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), saat diwawancarai wartawan, Yuyi Rohmatunisa, pada Rabu (18/09/2024), menjelaskan, berbagai jenis perizinan yang dikelola. Di antaranya adalah Surat Izin Praktek (SIP), Izin Operasional, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), serta surat izin lainnya.
Satya menguraikan bahwa PBG menangani izin terkait pembangunan seperti ruko, toko, gudang, perumahan, dan bangunan lainnya. Proses pengajuan izin dimulai dari pemeriksaan berkas yang mencakup KTP, lisensi, nota bangunan, dan tanda ceklis. Luas bangunan berpengaruh pada syarat yang diperlukan. Misalnya, perumahan dengan PT memerlukan data yang lebih rinci mengenai luas tanah dan bangunan.
Setelah berkas diterima, tahap berikutnya adalah survei lapangan dan verifikasi berkas. Proses ini memerlukan waktu karena DMPTSP hanya berwenang dalam penerbitan izin, sedangkan validasi dan verifikasi dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR). Misalnya, untuk ruko, gambar bangunan harus diverifikasi oleh ahli untuk memastikan kelayakannya.
Setelah berkas dinyatakan layak oleh PU-PR, proses selanjutnya adalah pembayaran retribusi yang dihitung berdasarkan rumus yang melibatkan ketinggian, luas, serta sarana dan prasarana bangunan. Izin berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan atau perluasan, yang memerlukan penerbitan IMB baru.
Penerbitan izin di DMPTSP memakan waktu sekitar satu hari, namun biaya konsultan, kajian struktur, dan kajian lalu lintas merupakan tanggung jawab pemohon. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening daerah dan perhitungan retribusi ditampilkan setelah proses administrasi selesai.
Satya menambahkan, konsultasi di DMPTSP dibatasi untuk memastikan pelayanan yang optimal, dengan rata-rata lima orang per hari. Masyarakat diimbau untuk memahami proses administrasi dan melengkapi dokumen dengan baik. PBG juga mencakup perubahan bangunan dan fungsi izin, yang perlu diperiksa ulang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan.
Untuk perizinan baru, DMPTSP kini menggunakan sistem online melalui akun simbg.pu.go.id. Sedangkan izin untuk air bawah tanah dan jalan raya merupakan kewenangan provinsi. Masyarakat diharapkan mengikuti prosedur dengan baik untuk mempermudah proses perizinan dan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)