Proses Ruslah Tanah Wakaf, Kemenag Kabupaten Serang Targetkan Tuntas 2024

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG | Harianepose.com —

Kepala Seksi Penyelenggara Zakat, Wakaf dan Ketua PAC Ansor Kecamatan Tirtayasa, Jamaludin, S.Pd.I., M.Pd., menyatakan bahwa proses tukar menukar aset tanah wakaf atau ruslah diatur dengan jelas dalam regulasi pemerintah. Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2018 yang mengubah PP No. 42 dan KMA No. 1009, tukar menukar tanah wakaf dapat dilakukan setelah ada permohonan dari Nazir dan pemenuhan persyaratan administratif yang ditentukan.

Dalam wawancara bersama Yuyi Rohmatunisa wartawan. Di ruang kerjanya. Rabu, (20/11/2024).

Jamaludin menjelaskan bahwa setelah permohonan diterima, Kementerian Agama akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Selanjutnya, tim verifikasi yang terdiri dari enam instansi terkait (Tim 6) akan melakukan survei lokasi dan analisis dokumen untuk menghasilkan rekomendasi dan surat keputusan. “Setelah itu, proses selanjutnya adalah pendaftaran sertifikat untuk tanah wakaf dan tanah penggantinya,” jelasnya.

Tim 6, yang melibatkan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), KUA, MUI, dan BBM, memiliki tugas untuk memastikan proses ruslah berjalan sesuai dengan ketentuan. Jamaludin menambahkan bahwa dalam proses ini, jika luas tanah yang dipertukarkan di bawah 5.000 m², tim keseimbangan berasal dari tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil). Sedangkan jika luas tanah lebih dari 5.000 m², tim keseimbangan berasal dari tingkat Kabupaten.

“Harapan kami, proses ruslah ini dapat diselesaikan dengan baik pada akhir tahun 2024, termasuk proses pensertifikatan. Kami berharap seluruh instansi terkait, terutama BPN, dapat mendukung kelancaran proses ini sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Saat ini, Kementerian Agama Kabupaten Serang telah menerima enam permohonan proses ruslah pada tahun 2024, dengan tiga di antaranya sudah selesai dan tinggal menunggu proses pensertifikatan. Sementara itu, satu permohonan lainnya masih dalam proses perbaikan administrasi.

Dalam hal ini, tanah wakaf yang diproses untuk tukar menukar akan diperuntukkan bagi fasilitas ibadah, seperti Masjid Baiturohim di Desa Gandayasa, Mushalla Nurul Janah di Panosogan, dan Masjid Alkaromah di Plokang. Program ini menjadi prioritas bagi Kementerian Agama Kabupaten Serang untuk memastikan wakaf dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Dengan adanya program ruslah ini, kami berharap tanah wakaf yang ditukar dapat segera digunakan untuk kepentingan umat. Semoga proses ini berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” tutup Jamaludin.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top