Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
KOTA SERANG | Harianexpose.com —
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si., pada Selasa (26/11/2024), menegaskan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Deden Apriandhi menjelaskan, netralitas ASN sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang adil dan jujur.
“Ya sudah jelas bahwa netral itu tidak boleh menguntungkan salah satu calon, walaupun ASN itu punya hak pilih, tetapi hak pilih itu hanya bisa mereka berikan di bilik suara, tanpa boleh mengajak ataupun menguntungkan pihak-pihak lain yang sedang mencalonkan diri,” tegas Deden.
Lebih lanjut, Deden mengingatkan, ASN yang banyak menduduki posisi strategis dalam pemerintahan, memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan yang bisa mempengaruhi jalannya Pilkada. Karena itu, Deden menekankan regulais yang ada mengatur agar ASN tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis yang bisa merugikan salah satu pihak.
“ASN banyak yang menduduki jabatan atau posisi berpengaruh terhadap kebijakan. Jika mereka tidak netral, kebijakan yang mereka keluarkan bisa merugikan pasangan calon tertentu,” tambah Deden.
Deden juga menyoroti ketegasan aturan yang mengatur netralitas ASN. “Sekarang sudah ada ketentuan baru, bahkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ASN yang tidak netral dapat dipidanakan jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Deden berharap pelaksanaan pilkada di Provinsi Banten berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mampu membawa perubahan positif.
“Mudah-mudahan Pilkada besok bisa menghasilkan pemimpin yang amanah, membuat perubahan bagi Banten dan kabupaten/kota yang ada di Banten ke arah yang lebih baik, serta masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.
Pernyataan ini mengingatkan pentingnya sikap netral ASN dalam mendukung terciptanya proses demokrasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan.