Pada kesempatan acara itu dilaksanakan penyerahan bendera Pataka Partai Berkarya diserahkan oleh Lisa, utusan dari DPP Partai Berkarya kepada Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten, H. Mukhibat.

Sementara itu, dokumen Pengurus DPW Partai Berkarya Provinsi Banten dan DPD se-Provinsi Banten, diserahkan dari Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten, H. Mukhibat, kepada utusan dari Tommy Soeharto, Nathilda Inkiriwing, pada Minggu (19/9/2021).
Dalam kesempatan itu Pengurus DPP Partai Berkarya, Alan Samual, mengatakan, dengan adanya putusan PTUN pada tanggal 1 September 2021 lalu atas gugatan Nomor : 182/G/2020/PTUN.JKT dapat menguatkan Putusan PTUN Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021 yang dimenangkan oleh pihak Tommy Soeharto.
Hal senada dikatakan Nathilda Inkiriwing, Lisa dan H. Zajuli Isa. Menurutnya, kita harus semangat dan terus berjuang untuk kesuksesan Partai Berkarya di seluruh Indonesia. Selain itu, terus melakukan konsolidasi di setiap daerah menuju Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang dan Partai Berkarya harus menang,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten, H. Mukhibat, menuturkan, dengan adanya penugasan 4 utusam dari Tommy Soeharto ini, maka diharapkan kepada seluruh DPD di Provinsi Banten hingga ke tingkat DPC, harus terus meningkatkan konsolidasi partai.
Karerna itu, sambung Mukhibat, kami berharap kepada seluruh DPD Partai Berkarya se-Provinsi Banten, dalam menghadapi verifikasi aktual Pemilu 2024 nanti, diharapkan segera mengumpulkan sedikitnya 1.000 KTP untuk setiap DPD.
“Dengan diserahkannya bendera Pataka Partai Berkarya dan diterimanya dokumen data-data Pengurus DPW Partai Berkarya dan DPD se-Provinsi Banten oleh utusan langsung dari Tommy Soeharto, itu artinya DPW Partai Berkarya Provinsi Banten telah dikukuhkan dengan resmi keberadaannya, Begitu pula keberadaan DPD se-Provinsi Banten,” tegas Ketua DPD Partai Berkarya Kota Serang, H. Sutadi, kepada awak media, Minggu (19/9/2021).
Reportase : Sudana.
Editor In Chief : Hairuzaman