Menurut ia, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.
Maka itu, Rojak menyarankan, penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
“Nggak, nggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari itu akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena kalau siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari,” tegasnya.
Rojak yang juga menjabat Kepala Kemenag Tangsel untuk menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan nanti dilakukan di masjid usai sholat tarawih.
“Setelah Tarawih Pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan nggak lama, yang penting tenaga medisnya sudah siap. Lebih gampang lagi di masjid, jema’ah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya saja. Di halaman masjid itu luas,” ungkapnya.
Kendati begitu, Rojak, menuturkan, belum ada fatwa dari MUI Pusat soal pelarangan penyuntikan vaksin di siang hari saat puasa Ramadhan nanti.
“Belum ada fatwa MUI, tapi sudah banyak yang meminta fatwa tersebut. Cuma secara resmi nanti akan ada fatwa dari MUI Pusat. Tapi memang secara hukum Ialam itu nggak boleh, malam hari lebih aman,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Kota Tangsel menyebut, vaksinasi Covid-19 bakal terkendala saat bulan puasa Ramadhan nanti. Alasannya, karena kondisi kesehatan tubuh tidak stabil saat menjalani puasa.
“Saat puasa kan enggak boleh divaksin, ketentuan dari agama nggak boleh,” kata Tulus, di lobi Pemkot Tangsel, Senin (15/2).
Tulus menuturkan, kondisi ketahanan tubuh saat puasa akan menurun. Hal itu, dipicu lantaran asupan makanan yang berkurang dari saat tidak puasa.
“Saat puasa kan enggak boleh disuntik. Kedua, kondisi perutnya juga kosong. Sehingga kondisi kesehatannya belum tentu di atas 75 persen,” tuturnya.
Dengan begitu, lanjut Tulus, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kita masih melakukan pembahasan soal teknis. Apakah pelaksanaannya boleh oleh MUI, tapi saat ini kondisi sedang pandemi. Apakah bisa atau tidak, kita tunggu keputusannya,” ungkapnya.
Menurut ia, pelaksanaan vaksinasi di tengah bulan puasa Ramadhan itu kemungkinan bakal dilakukan malam usai berbuka puasa.
“Karena siang lagi puasa, maka nggak boleh divaksin, lalu apakah setelah buka puasa atau malam baru bisa vaksin? Mungkin saja, tapi kan kita harus menyiapkan teknisnya seperti apa,” pungkasnya. (Red).