Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dyatmika. (Foto : Istimewa).
Seramg, Harianexpose.com –
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, mengecam keras kasus penganiayaan yang terjadi pada jurnalis Tempo Nurhadi, yang terjadi di Surabaya, pada Sabtu, 27 Maret 2021. Wahyu mengatakan, ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hal itu ditegaskan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dyatmika, melalui Press release-nya yang diterima Redaksi Harianexpose.com, Minggu (28/3) malam. “Tempo mengutuk aksi kekerasan itu dan menuntut semua pelakunya agar diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.
Kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia tengah menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Nurhadi mengalami pemukulan hingga sempat ditahan di sebuah hotel di Surabaya oleh sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji. Padahal, Wahyu menyatakan, Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wahyu menegaskan, Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Atas dasar itu, Wahyu mengatakan, redaksi Tempo meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat.
“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya digelandang ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Wahyu juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi. Ia berharap agar kasus ini menjadi aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
Tempo juga memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pers untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan hingga penganiayaan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
Wahyu pun menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. “Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,” kilahnya. (Red).