Oleh : HAIRUZAMAN.
(PenulisialahPegiatMasalah Phatologi Sosial, Bermukim di Serang Barat).
Masih maraknya ulah pengusaha SPBU dan SPDN nakal terutama di wilayah Provinsi Banten, belakangan ini menjadi problematika sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat pasca di dera badai pandemi COVID-19 yang berkepanjangan di negeri ini. Pasalnya, akibat ulah pengusaha SPBU dan SPDN nakal itu dinilai sangat merugikan masyarakat konsumen pasca “diamputasi” akibat badai wabah pandemi COVID-19.
Kehidupan ekonomi masyararat pun saat ini masih terpuruk. Kondisi masyarkat saat ini masih dalam proses pemulihan ekoomi yang notabene berpengaruh terhadap kondisi pranata sosia strata bawah. Hal itu ditengarai oleh masih tingginya laju inflasi yang berimbas buruk pada kian rendahnya daya beli masyarakat. Tak pelak, sehingga pemerintah pun berupaya untuk mengendalikan laju inflasi yang nyaris tak terbendung itu
Belakangan ini muncul kembali adanya temuan masih maraknya ulah oknum pengusaha nakal dengan melakukan pelaggaran Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55. Kasus pelanggaran itu diantaranya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen berukuran 25 liter. Celakanya, ada pula yang memakai drum ukuran 209 liter. Temuan Tim Lembaga Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIPBB MIGAS) Provinsi Banten itu menengarai bahwa diduga kuat solar itu dibawa keluar denga menggubakan kapal motor. Selain itu, adanya penimbunan yang akan dijual untuk kalangan industri.
Terkait dengan penemuan kasus tersebut, sejauh ini LIPBB MIGAS telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polda Banten, agar menindak secara tegas dan menproses oknum pengusaha SPBU yang nakal tersebut hingga mendekam du hotel prodeo Pasalnya, oknum oengusaha SPBU nakal itu bukan melanggar Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 200, terurama Pasal 55 saja, mainkan juga dapat merugikan masyarakat konsumen. Sebab, kebutuhan pasokan BBM akan menjadi berkuramg dan kian langka di sejumlah SPBU dan SPDN.
Carut-marutnya pendistribusian BBM di Provinsi Banten itu harus segera disikapi oleh aparat penegak hukum. Apalagi Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, telah mengatur tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran tertentu BBM dan Gas agar menjadi tepat sasaran. Masyarakat berharap ke depan agar pemerintah segera melakukan penertiban dan langkah-langkah hukum agar para oknum pengusaha BBM dan SPDN nakall itu menjadi jera yaknj dengan mencabut izin operasioalnya.
Sebab, apabila pemerintah terutama aparat penegak hukum tutup mata terhadap kasus BBM dan SPDN yang tengah marak terjadi saat ini, maka oknum pengusaha nakal tersebut akan kian bebas dan merajalela untuk melalkukan aksinya yang notabene dapat nerugikan masyarakat konsumen tersebut. **