KUA Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama, Mungkinkah?

Oleh : M.Ishom El-Saha.

(Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN SMH Banten).

 

Usul Menteri Agama, Yaqult Qoumas,  supaya Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan perkawinan semua agama patut dikaji. Di satu sisi masih terdapat hambatan regulasi hukum dalam mengimplementasikan usulan Menag itu, tetapi di sisi lain upaya itu penting untuk memaksimalkan supervisi pelaksanaan pencatatan perkawinan, khususnya bagi penganut non-muslim.

Menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan tidak semata-mata bicara tempat dilangsungkannya perkawinan. Banyak pencatatan perkawinan pasangan muslim tidak dilangsungkan di KUA tetapi di rumah-rumah, gedung dan tempat peribadatan yang dihadiri penghulu (pegawai pencatat nikah). Dengan kata lain jika hanya perkawinan pasangan non-muslim yang dilaksanakan di KUA, maka masyarakat yang melakukannya pasti lebih memilih di tempat peribadatan mereka masing-masing.

KUA dijadikan tempat pencatatan perkawinan semua agama itu sama halnya pemerintah menyiapkan pegawai pencatat perkawinan tiap-tiap agama. Tidak hanya penghulu yang selama ini memberikan layanan pencatatan perkawinan bagi penganut agama Islam.

Kalau saja misalnya penghulu diberikan tugas tambahan untuk melakukan pencatatan perkawinan penganut non-muslim, maka hal itu ada hambatan peraturan perundang-undangan. Dalam hukum perkawinan yang diatur melalui UU No. 1/1974 dan penjelasannya dinyatakan bahwa pencatatan perkawinan yang dilakukan di hadapan “pegawai yang sah” adalah penghulu untuk penganut Islam dan pegawai pencatatan sipil untuk non-muslim.

Selain UU Perkawinan ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14/2020 yang dapat menghalangi pengadaan pejabat pencatatan perkawinan non-muslim di KUA. Di dalam Permendagri ini pencatatan perkawinan non muslim menjadi tugas dan tanggung jawab Disdukcapil, yaitu Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil.

Di dalam penjelasan Permendagri No. 14/2020 disebutkan bahwa Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten/kota.

Bidang Fasilitasi Pencatatan sipil adalah pegawai daerah, sedangkan penghulu atau pegawai pencatatan nikah statusnya merupakan pegawai pusat yang ditugasi memberikan layanan di satker Kemenag paling bawah yakni KUA.

Demikian hambatan regulasi yang sementara ini menghadang usulan Menag, agar KUA dijadikan tempat pencatatan nikah untuk semua penganut agama di Indonesia.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top