Sekretaris Komite SMPN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Hairuzaman, menegaskan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya berita yang dimuat oleh media online Tirtanews.co.id, pada Rabu (14/8/2024), dengan judul “Komite Sekolah SMPN 1 Kramatwatu Serang Dituding Bebani Orang Tua Dengan Sumbangan Renovasi”.
Pasalnya, berita tersebut dinilai tidak cover both side (berimbang), tanpa nara sumber yang jelas, sarat dengan opini penulis dan menyudutkan serta mencemarkan nama baik SMPN 1 Kramatwatu. Berita tersebut jelas dinilai telah melanggar dan mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai tatanan norma dan etika serta rambu-rambunya insan pers.
Menurut Hairuzaman, pihaknya selaku Komite Sekolah dan sekaligus mewaikili Alumni SMPN 1 Kramatwatu, serta sebagai Tutor Diklat Jurnalistik baik itu di kalangan wartawan, perguruan tinggi/sekolah maupun dinas/instansi pemerintah, serta telah menggeluti dunia jurnalistik selama 32 tahun lebih, mengklarifikasi berita yang dilansir Tirtanews.co.id, sebagai berikut :
1. Berita tersebut memuat keluhan narasumber yang namanya tidak jelas dan tidak disebutkan. Sehingga dinilai sarat dengan opini dan kepentingan pribadi penulisnya. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran dan mengabaikan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan KEJ.
2. Penulisan nama Kepala SMPN 1 yang salah.
3. Komite Sekolah SMPN 1 Kramatwatu berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana sebagai penunjang bagi proses KBM serta kemajuan sekolah.
3. Bahwa berdasarkan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan Orang Tua Murid SMPN 1 Kramatwatu, telah disepakati besarnya sumbangan bersifat suka rela sebesar Rp.500 ribu guna meningkatkan kualitas dan fasilitas bangunan Gedung Serba Guna (GSG) sesuai dengan fungsinya. Dalam musyawarah itu disepakati pula bahwa sumbangan tersebut bisa diangsur. Bagi yang hanya mampu membayar sebesar Rp.200 ribu akan diterima. Termasuk jika ada orang tua siswa yang karena faktor ekonomi tidak mampu membayar, maka sesuai kesepakatan tidak diwajibkan untuk memberikan sumbangan.
Hairuzaman menambahkan, Hak Jawab ini sebagai bentuk klarifikasi dan sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang terlalu tendensius dan sangat merugikan keluarga besar SMPN 1 Kramatwatu, yang wajib untuk ditayangkan kembali sesuai dengan ketentuan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai tatanan norma dan etika wartawan dalam menjalankan profesinya di dunia jurnalistik. (Red)