Pandu Pangestu : “Pemutakhiran ZNT Kabupaten Serang Upaya Peningkatan Ekonomi dan Penerimaan Daerah”

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Editor In Chief : Hairuzaman

SERANG – Harianexpose.com |

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, mengatakan, tahun 2024 merupakan tahun kedua pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Kabupaten Serang. Kegiatan ini dimulai pada tahun 2023 lalu dengan melibatkan 5 kecamatan: yang ada di Kabupaten Serang antara lain, Kecamatan Kramatwatu, Ciruas, Kibin, Cikande dan Jawilan.

Pada tahun ini, imbuh Pandu lagi, pemutakhiran ZNT dilaksanakan secara bertahap di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Bojonegara, Kopo dan Kragilan. Adapun dengan rencana untuk melanjutkan hingga seluruh 29 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang.

“Bapenda bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, sebagai tenaga ahli dalam kajian analisa tanah.

Saat ini, survei dan pengumpulan data di tiga kecamatan tersebut sudah selesai. Sekarang ini sedang berlangsung pengolahan data untuk disampaikan dalam forum konsultasi publik bersama perwakilan masyarakat dan wajib pajak setempat,” ujarnya.

Pandu menjelaskan, tujuan utama dari pemutakhiran ZNT adalah untuk meningkatkan nilai aset masyarakat yang selama ini dinilai rendah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan pemutakhiran ini, nilai aset masyarakat diharapkan dapat meningkat. Sehingga berimplikasi positif terhadap kepentingan fasilitas keuangan seperti, pengajuan kredit ke pihak perbankan untuk bantuan modal bagi pelaku usaha dan kebutuhan yang lainnya.

Selain itu, kata Pandu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang. Kendati nilai NJOP digunakan untuk menghitung ketetapan pajak, pihak Bapenda Kabupaten Serang berkomitmen memberikan stimulus atau pengurangan pajak agar tidak membebani masyarakat.

Pandu menegaskan, pelaksanaan pemutakhiran ZNT juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Serang, untuk meningkatkan penerimaan daerah. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Objek pajak akan dinilai setiap tiga tahun dan satu tahun sekali untuk objek tertentu seperti industri maupun objek khusus lainnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top