Tanah Oehandi Cacat Hukum, Mantan Bupati Tak Boleh Minta Ganti Rugi

0

Reportase : Dance Henukh – Editor In Chief : Hairuzaman.

Rote Ndao, Harianexpose.com

Pengamat Hukum dan Kuasa Hukum Ternama di Jakarta, Fidel Angwarmasse, SH., MH, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unad) Jakarta. yang dihubungi awak media ini, pada Minggu (11/9), mengaku menanggapi polemik yang terjadi antara Pemkab Rote Ndao dan DPRD Rote Ndao,

Dimana Pemkab harus membayar ganti rugi Pendirian Asset negara di tanah milik mantan Bupati Rote Ndao, yang telah menang Peradilan di PN Rote Ndao dan Pemkab wajib untuk membayar.

Menurut Fidel, klaim kepemilikan tanah oleh Drs. Leonard Haning, MM., pada tahun 2016, menggunakan dasar atas hak apa. Karena yang digunakan oleh
Leonard untuk menuntut ganti kerugian atas tanah yang digunakan untuk Pembangunan Kantor Kecamatan, Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Pertemuan Umum di Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT. telah dilaksanakan
tahun 2016, menggunakan 2 sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu, SHM Nomor 00663 seluas 15.554 M2 dan SHM Nomor 00664 seluas 30.000 M2  atas nama Drs. Leonard Haning, MM.

Kejanggalannya adalah kedua SHM tersebut, diterbitkan tahun 2018; Pembangunan dilaksanakan tahun 2016 sedangkan tanahnya diklaim milik Drs. Leonard Haning. Artinya bahwa terjadi sengketa atas tanah tersebut.

“Kejanggalannya adalah bagaimana mungkin terbit sertifikat di atas tanah
sengketa. Disinyalir ada keterlibatan pihak Desa / Kelurahan, Camat dan BPN dalam penerbitan 2 SHM itu. Dengan demikian dinilai cacat Hukum.” tegas Fidel.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *